MAROS metrosulsel.com Dengan semangat membangkitkan kembali nilai-nilai adat dan budaya Nusantara, sekelompok tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang mendeklarasikan pembentukan Forum Pemerhati Adat Budaya Nusantara (FPABN) di Batangngase, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 Juni 2025. Bertempat di kediaman tokoh adat setempat, Edy Hadris, forum ini dikukuhkan dalam sebuah musyawarah yang dihadiri 17 peserta dan menetapkan susunan pengurus serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).
Muh. Tahir secara aklamasi dipercaya sebagai Ketua Forum, didampingi oleh Jumadi sebagai Sekretaris dan Baharuddin Dg Naba sebagai Bendahara. Forum ini juga membentuk sembilan bidang koordinasi, mulai dari hukum adat, seni-budaya, hingga humas dan publikasi.
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan usai sidang pleno, Tahir menekankan bahwa forum ini lahir dari keresahan atas makin tergerusnya identitas lokal di tengah arus modernisasi yang kerap mengabaikan kearifan lokal. “Kami tidak ingin budaya kita hanya menjadi simbol tanpa jiwa. Forum ini hadir untuk menjadikan adat istiadat sebagai pilar kebangsaan,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Strategis
FPABN berlandaskan pada konstitusi dan sejumlah regulasi nasional, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017. Forum ini memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya:
Melestarikan serta mengembangkan adat istiadat dan budaya lokal,
Menjadi mediator dalam konflik masyarakat adat,
Menyelenggarakan festival, pelatihan, dan kajian budaya,
Membangun jaringan budaya lintas daerah secara nasional.
Forum ini berkedudukan di Balla Lompoa Batubassi, sebuah pusat budaya di kawasan Maros, dan membuka kemungkinan pembentukan cabang di berbagai daerah lainnya.
Keanggotaan dan Kegiatan
FPABN terbuka bagi warga negara Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya. Terdapat tiga jenis keanggotaan yang ditetapkan: Anggota Biasa, Anggota Kehormatan (termasuk tokoh adat), dan Anggota Muda yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa.

Beragam kegiatan akan digelar sebagai bentuk aktualisasi forum, seperti diskusi budaya, mediasi adat, workshop, pameran seni, hingga kolaborasi dengan lembaga adat, pemerintah, dan akademisi. Pendanaan forum bersumber dari iuran anggota, hibah sah, kemitraan, dan usaha mandiri sesuai dengan nilai forum.
Makna Simbol dan Identitas
Forum ini juga memperkenalkan lambang organisasi yang sarat makna. Dua ekor ular hitam jantan dan betina membentuk simbol hati — perlambang keseimbangan, persatuan, dan cinta terhadap budaya leluhur. Diapit oleh simbol padi dan kapas, logo ini menyampaikan pesan tentang kemakmuran, keadilan sosial, dan kesucian niat dalam menjaga budaya Nusantara. Latar hitam dan warna emas memberi kesan sakral dan mendalam, mencerminkan filosofi adat yang tak lekang oleh waktu.
Langkah Awal dan Masa Depan
Meskipun baru dibentuk, FPABN langsung menginisiasi konsolidasi jaringan ke berbagai daerah serta mempersiapkan pelaksanaan kegiatan budaya di semester kedua tahun 2025. Dengan struktur organisasi yang lengkap dan visi yang terukur, forum ini berharap dapat menjadi simpul baru dalam upaya pelestarian budaya di Indonesia.
Ditetapkan dengan masa jabatan pengurus selama lima tahun, FPABN memulai langkahnya dengan membawa harapan besar: menjembatani tradisi dan masa depan Indonesia.
Tim Redaksi